A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti
penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata
“wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti
cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah
kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang
berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori
tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan
terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan
nusantara. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang
diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan
nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan
mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga
mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli:
- Prof.Dr. Wan Usman : Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kelompok kerja LEMHANAS 1999 : Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
B. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
- TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
- TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan sosial budaya
- Kesatuan pertahan keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia
dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional,
baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan
rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata
kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal
balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi
soaial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang
kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut
dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk
dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep
wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh
kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan
kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara
perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di
tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Tujuan Wawasan Nusantara
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara
harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu
bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan
Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap
dan pola tindak yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau
kelompok sendiri.
Beberapa implementasi wawasan nusantara kehidupan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan
repblik Indonesia antara lain :
- Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://melisa07.blogspot.com/2011/03/pengertian-wawasan-nusantara-menurut.html